
Surabaya (rphsurabaya.co.id) - Pemindahan operasional pemotongan hewan dari RPH Pegirian ke Unit Tambak Oso Wilangon (TOW) ditegaskan bukan semata-mata karena penataan kawasan wisata religi Ampel. Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho, S.Sos M.Si menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait kelayakan rumah potong hewan, khususnya menyangkut pemenuhan standar teknis dan pengelolaan limbah.
"Standar kelayakan RPH tidak lagi hanya dilihat dari aspek operasional pemotongan, tetapi juga dari kelengkapan fasilitas dalam menjaga lingkungan dan menjamin keamanan pangan.," ujar Fajar Rabu (28/1). Dijelaskan Fajar, salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Memperkuat hal tersebut, Kepala Bagian Pemotongan RPH Surabaya, drh. Nowo Siswo Yuworo, M.Si, menambahkan bahwa kewajiban IPAL merupakan persyaratan dasar yang melekat pada pendirian dan operasional RPH sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Menurut drh. Nowo, kewajiban tersebut bukanlah kebijakan sepihak RPH Surabaya, melainkan amanat regulasi yang secara berlapis telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
Selain itu, setiap RPH juga diwajibkan memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, sebagai bukti bahwa operasional RPH memenuhi standar teknis, sanitasi, dan pengawasan pemerintah.
“Jadi adanya IPAL yang berfungsi dengan baik dan mampu mengelola limbah hasil pemotongan itu sangat-sangat dibutuhkan dari berdirinya sebuah rumah potong hewan,” tegas dr. Nowo. Ia menambahkan, IPAL juga berfungsi sebagai jaminan bahwa seluruh proses pemotongan hewan dilakukan untuk memastikan produk daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat.
Untuk kondisi IPAL di RPH Pegirian saat ini drh. Nowo mengakui bahwa sudah kurang representatif untuk memenuhi tuntutan regulasi dan standar kelayakan RPH yang semakin ketat. Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah dengan mengembangkan kegiatan pemotongan di Unit RPH Tambak Oso Wilangon yang telah dilengkapi instalasi pengolahan air limbah yang jauh lebih memadai.
“Untuk saat ini memang kondisi IPAL di RPH Pegirian kurang representatif, sehingga oleh pemerintah kota kami dibantu untuk menyelesaikan persoalan ini dengan dikembangkan di RPH Tambak Oso Wilangon. Di sana, instalasi pengolahan air limbahnya sudah sangat representatif untuk kegiatan pemotongan hewan,” jelas drh. Nowo.
Dengan demikian, pemindahan operasional pemotongan hewan ke Unit TOW ditegaskan sebagai langkah kepatuhan terhadap regulasi dan standar kelayakan RPH. RPH Surabaya memastikan bahwa setiap proses pemotongan dilakukan tidak hanya tertib secara operasional, tetapi juga selaras dengan aturan hukum, perlindungan lingkungan, serta jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. (ant)
Tulis Komentar