Selain Halal, RPH Surabaya Tegaskan Pentingnya Daging Bersertifikat NKV
Selain Halal, RPH Surabaya Tegaskan Pentingnya Daging Bersertifikat NKV

Keterangan Gambar : Logo NKV


Surabaya – Kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan kehalalan pangan, khususnya daging, semakin meningkat. Daging kini tidak hanya dinilai dari rasa dan harga, tetapi juga dari aspek keamanan pangan, kesehatan, serta kepastian kehalalan sebelum sampai ke meja makan.

Dalam konteks ini, peran Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi sangat strategis dalam menjamin mutu dan keamanan produk daging yang beredar di masyarakat.

Kepala Bagian Pemotongan RPH Surabaya, drh Nowo Siswo Yuworo, M.Si, menegaskan bahwa fungsi utama RPH bukan sekadar tempat pemotongan hewan, melainkan institusi yang bertanggung jawab memastikan produk hasil pemotongan memenuhi prinsip ASUH — Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

“Ini bukan sekadar istilah, tetapi standar yang wajib dipenuhi sebelum produk daging beredar ke masyarakat,” ujar drh. Nowo di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa konsep ASUH selaras dengan prinsip halalan thayyiban dalam ajaran Islam. Halal merujuk pada proses penyembelihan yang sesuai syariat, sementara thayyib mencakup aspek keamanan, kesehatan, dan mutu produk.

Pencegahan Penyakit Zoonosis melalui Pemeriksaan Ketat

Drh. Nowo menekankan bahwa keamanan daging erat kaitannya dengan risiko penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah brucellosis pada sapi, yang berpotensi menimbulkan dampak serius pada manusia, termasuk gangguan sistem reproduksi dan risiko keguguran.

Untuk mencegah hal tersebut, RPH Surabaya menerapkan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan.

“Jika dalam pemeriksaan antemortem ditemukan indikasi penyakit zoonosis, hewan tersebut langsung ditolak dan tidak boleh dipotong. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menjamin aspek keamanan pangan,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan setelah penyembelihan (postmortem) untuk memastikan daging dan jeroan bebas dari penyakit atau parasit. Jika ditemukan masalah seperti cacing hati, produk tersebut tidak diperbolehkan diedarkan karena tidak layak konsumsi.

Makna ‘Utuh’ dan Kepastian Halal

Aspek utuh dalam prinsip ASUH berarti daging tidak boleh dicampur dengan bahan lain atau zat tambahan yang tidak semestinya. Sementara itu, aspek halal dipastikan melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam, termasuk kompetensi penyembelih dan tata cara pemotongan.

“Halal dipastikan dari proses penyembelihannya, mulai dari penyembelih yang kompeten hingga prosedur yang sesuai syariat,” jelas drh. Nowo.

Dua Sertifikat Wajib: NKV dan Halal

Untuk membuktikan bahwa daging memenuhi standar ASUH, RPH wajib memiliki dua sertifikat utama:

1. Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) – diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian. Sertifikat ini menilai seluruh proses, mulai dari penerimaan hewan, pemeriksaan kesehatan, penyembelihan, penanganan daging dan jeroan, hingga higiene dan sanitasi.

2. Sertifikat Halal – diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

“ASUH dibuktikan dengan dua sertifikat ini. NKV menjamin aspek aman, sehat, dan utuh, sementara sertifikat halal menjamin kepatuhan syariat,” terang drh. Nowo.

Pentingnya Traceability Daging

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat sering kali tidak menyadari panjangnya proses sebelum daging siap dikonsumsi.

“Ketika orang makan sate atau olahan daging lainnya, sebenarnya ada banyak tahapan yang dilalui sebelum sampai ke piring. Ini yang sering tidak terlihat oleh konsumen,” katanya.

Karena itu, pemerintah mendorong penerapan traceability atau keterlacakan produk pangan. Restoran atau katering yang ingin memperoleh sertifikasi halal harus memastikan sumber daging berasal dari RPH yang bersertifikat halal.

“Kalau sumber dagingnya tidak jelas atau berasal dari RPH tanpa sertifikat halal, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Harga Lebih Tinggi, Perlindungan Lebih Baik

Meski daging bersertifikat NKV dan halal cenderung sedikit lebih mahal, selisih harga tersebut dianggap sepadan dengan manfaat yang diperoleh konsumen.

“Perbedaannya mungkin sekitar belasan ribu rupiah, tapi dampaknya besar untuk keamanan dan ketenangan konsumen,” pungkas drh. Nowo. (ant)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)