Surabaya - Di tengah masyarakat, istilah jagal kerap disamakan dengan orang yang menyembelih sapi. Padahal, dalam sistem Rumah Potong Hewan (RPH) modern, pemaknaan itu sudah tidak lagi tepat. Jagal bukanlah penyembelih, melainkan pemilik sapi sekaligus pengusaha daging.
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar Arifianto Isnugroho, Rabu (31/12) menegaskan bahwa pemisahan peran ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehalalan, keamanan, dan kesejahteraan hewan dalam proses pemotongan.
“Dulu memang jagal itu menyembelih sendiri. Dia punya sapi, dia potong sendiri, dia cacah sendiri. Tapi sekarang sudah ada kompetensi khusus yang namanya juru sembelih halal. Maka fungsi jagal kita luruskan, dia adalah pemilik sapi dan pengusaha daging, bukan penyembelih,” jelas Fajar.
Dalam sistem RPH Surabaya, penyembelihan hanya boleh dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka merupakan pegawai RPH, bukan pekerja milik jagal.
“Sekarang tidak boleh sembarang orang motong. Penyembelih itu harus Juleha, bersertifikat BNSP, punya jam terbang, dan orangnya soleh. Ini bukan sekadar teknis, tapi bagian dari syariat,” tegasnya.
Di internal RPH Surabaya, Juleha juga dikenal dengan sebutan “mudin”, sebuah istilah yang menekankan aspek moral dan religius.
“Kenapa disebut mudin? Karena orang ini harus Muslim, paham syariat, menjalankan agamanya dengan baik. Pemotongan ini bagian dari dakwah,” tambah Fajar.
Selain Juleha, peran krusial lainnya di RPH adalah dokter hewan. Mereka bertugas memastikan sapi dalam kondisi sehat sebelum dipotong (ante mortem) dan memastikan daging aman dikonsumsi setelah pemotongan (post mortem).
“Dokter hewan itu aset RPH. Kalau sapi ada penyakit, ada cacing hati, atau tidak layak konsumsi, itu langsung dimusnahkan. Bayangkan kalau itu lolos ke pasar,” ujar Fajar.
Menurutnya, keberadaan dokter hewan sering kali tidak disadari masyarakat, padahal merekalah yang menjamin daging yang keluar dari RPH benar-benar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Lebih lanjut, Fajar juga menegaskan bahwa RPH Surabaya dikategorikan sebagai RPH tradisional. Hal ini bukan karena prosesnya yang tertinggal, melainkan karena pola layanannya.
“RPH tradisional itu artinya kami menyediakan fasilitas, dokter hewan, juru sembelih halal, keamanan, kebersihan, dan ketertiban. Tapi proses pencacahan dan pemotongan daging sesuai pesanan itu dilakukan oleh pekerja jagal, bukan pegawai RPH,” jelasnya. Dengan kata lain, jagal fokus pada bisnis daging, sementara RPH fokus pada regulasi, standar, dan pengawasan.
Kesalahpahaman tentang istilah jagal kerap membuat masyarakat mengira semua daging sapi otomatis halal. Padahal, kehalalan tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya, tetapi juga cara penyembelihannya.
“Daging sapi itu halal. Tapi kalau dipotong tidak sesuai syariat, ya jadi tidak halal. Kalau dipotong di tempat liar tanpa dokter hewan, kita juga tidak tahu aman atau tidak,” tegas Fajar. Karena itu, RPH hadir bukan sekadar tempat pemotongan, tetapi sebagai penjaga standar kehalalan, kesehatan, dan kesejahteraan hewan.
Terkait pengembangan aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke RPH Tambak Osowilangun (TOW) awal tahun ini, pendaftaran mitra jagal sapi tahap pertama dibuka mulai 29 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026. Sementara tahap kedua akan dibuka pada 9–25 Februari 2026. Calon mitra jagal dapat mendaftar dengan menghubungi Kepala Bagian Pemotongan RPH Surabaya, drh. Nowo Siswo Yuworo, M.Si, melalui WhatsApp di nomor 0822-3307-0410.(ant)
Komentar Terakhir