RPH Surabaya Terapkan Tarif Jasa Ikutan Mulai 1 September 2026
RPH Surabaya Terapkan Tarif Jasa Ikutan Mulai 1 September 2026

Keterangan Gambar : RPH Surabaya Unit Tambak Osowilangon. RPH Surabaya/arsip


Surabaya (rphsurabaya.co.id) - PT RPH Surabaya Perseroda mulai 1 September 2026 menerapkan tarif pemanfaatan fasilitas bagi pedagang jasa ikutan yang beraktivitas di lingkungan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pemanfaatan fasilitas sekaligus optimalisasi pendapatan perusahaan.

Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho, mengatakan penerapan tarif tersebut telah melalui masa sosialisasi dan adaptasi selama tiga bulan, mulai Juni 2026. Masa tersebut dilakukan seiring dengan perpindahan aktivitas RPH ke lokasi baru di Tambak Osowilangon.

“Jadi September adalah awal bahwa setelah tiga bulan kita masih uji coba dan adaptasi untuk penyesuaian tempat baru. Pada 1 September, Direksi menetapkan bahwa kita sudah saatnya fokus dalam pelayanan jasa potong sekaligus pemanfaatan fasilitas bagi para pedagang jasa ikutan,” ujar Fajar.

Adapun tarif yang mulai diberlakukan meliputi air babatan sebesar Rp7.000 per babat, pecah kepala Rp15.000 per lokasi, tulang Rp5.000 per orang, dan kulit Rp10.000 per orang.

Khusus untuk air babatan, terdapat penyesuaian mekanisme dari sebelumnya yang dihitung berdasarkan penggunaan kran. Saat ini, pencucian babat dan jeroan menggunakan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga tarif dihitung berdasarkan jumlah babat yang dicuci.

“Sekarang yang digunakan adalah air untuk pencucian babatan dan jeroan menggunakan air PDAM. Karena air PDAM itu kita membeli, maka beban penggunaan air ini juga kita kenakan kepada para pekerja atau pengguna jasa yang memanfaatkannya,” jelas Fajar.

Sementara itu, tarif pecah kepala, pembersihan tulang, dan pengulitan diberlakukan berdasarkan pemanfaatan lokasi dan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna jasa ikutan di lingkungan RPH.

Fajar menegaskan, tarif jasa ikutan tersebut berbeda dengan tarif jasa potong sapi sebesar Rp100.000. Tarif jasa potong mencakup rangkaian pelayanan utama sejak sapi datang, masuk kandang, pemeriksaan oleh dokter hewan, pemotongan dan penyembelihan, hingga pengkarkasan dan pencacahan.

“Yang Rp100 ribu itu komponennya ketika sapi datang, masuk kandang, pemeriksaan dokter hewan, pemotongan dan penyembelihan, sekaligus pengkarkasan dan pencacahan. Di luar itu, seperti pecah kepala, pencucian jeroan dan babatan, pemotongan tulang, serta pengulitan, ada pemanfaatan fasilitas lain yang dikenakan tarif,” terangnya.

Menurut Fajar, penerapan tarif ini bukan merupakan hal baru. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di RPH Pegirian. Namun, terdapat penyesuaian karena kondisi dan fasilitas yang digunakan di lokasi baru berbeda, khususnya dalam penggunaan air PDAM dan pemanfaatan ruang.

Penerapan tarif juga berkaitan dengan biaya operasional yang muncul dari aktivitas jasa ikutan. Berbagai kegiatan tersebut menghasilkan sisa kotoran yang membutuhkan penanganan dan pembersihan oleh tim RPH.

“Ini bukan semata-mata kita kenakan tarif. Sebenarnya ada biaya operasional dari kegiatan pedagang jasa ikutan yang menyisakan kotoran-kotoran yang harus dibersihkan oleh tim RPH. Selain pemanfaatan ruang, kita juga harus ikut membersihkan,” kata Fajar.

Karena itu, seluruh mitra yang memanfaatkan fasilitas RPH untuk kegiatan jasa ikutan, seperti pengolahan babat, kulit, kepala, maupun tulang, akan ditata agar pemanfaatan fasilitas berlangsung lebih tertib.

Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar berupa Surat Keputusan Direksi Nomor 158/VI/SK-DIR/RPH SURYA/2026 tentang Penggunaan Fasilitas Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya untuk Pembersihan Babat, Pengulitan, Pecah Kepala dan Pengepulan Tulang.

Fajar berharap penerapan tarif dan penataan fasilitas ini dapat menciptakan aktivitas usaha yang lebih tertib sekaligus mendukung optimalisasi aset dan pendapatan RPH Surabaya.(ant)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)